The Effectiveness of The Alternative Punishment System in The New KUHP on Reducing Prison Overcrowding

Authors

  • Edy Sugiarto Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Bengkulu, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/sijal.v3i2.331

Keywords:

KUHP, Prison, Overcrowding

Abstract

Effectiveness System Criminalization Alternatives in the New Criminal Code Against Reducing Prison Overcrowding, Overcapacity of Correctional Institutions ( prisons ) in Indonesia has become recurring and increasing problems  severe, especially after the implementation Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) in 2023, in face problem Nowadays, several countries in the world have test and implement solution alternative, one of them is use Work social as punishment alternative for perpetrator crime light. Work socially allows perpetrator crime for undergo punishment with the way that No need detention in prison. Scientific article This Use study law normative or study law literature that is research conducted with method research material library or secondary data, and types of research on writing This is study juridical normative, namely reviewed with approach legislation It means something problem will see from aspect the law with examine regulation legislation. Research results show that the law in Indonesia still needs to be completed for form arrangement regarding. Effectiveness System Criminalization Alternatives in the New Criminal Code Against Reducing Prison Overcrowding.

References

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2017

Arief Nawawi Barda dan Muladi, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, 2013

Arief, Barda Nawawi. (2021). Kebijakan Penal dan non-penal dalam Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP.

Aspan, Henry. “Overcrowding dan Dampaknya”, Andalas Law Review, 2024.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana,kencana, jakarta 2010.

Bernata Rikardo Manalu, Mitro Subroto, Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Pembinaan Narapidana Disabilitas Kasus Narkotika, Journal of Management, Manajemen Pemasyarakatan, Vol 17, Special Issue No 1, May 2024

BPHN, Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia, 2022.

Cavadino & Dignan, Penal Systems: A Comparative Approach, 2006

Charisma, R. A., & Ibrahim, A. L. (2023). Comparison of Criminal Law Related to the Trafficking of Human Body Organs in Indonesia and the Philippines. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagam Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, 2013.

Cross, Rupert. The English Sentencing System, 1981.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2021–2023). Overcrowding Report. Jakarta.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2022). Statistik Pemasyarakatan Nasional. Jakarta: Kemenkumham RI.

Ditjenpas Kemenkumham, Laporan Kinerja 2024.

Ditjenpas, Statistik Pemasyarakatan 2024, https://www.ditjenpas.go.id/laporan-kinerja-pemasyarakatan-tahun-2024

Elha Rigar Satria Ramadhan and Ali Muhammad, “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Meningkatkan Self-Control Klien Pemasyarakatan Di Bapas Kelas I Yogyakarta,” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial1, no. 8 (2023)

Hamzah, Andi. (2023). “Reformasi Pemidanaan dalam KUHP Baru”. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 9(2).

Hidayat, Muh, and Mitro Subroto. "Penerapan Konsep Community Based Correction dalam Program Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan." Jurnal Pendidikan dan Konseling, vol. 4, no. 3, 2022,

ICJR, Overcrowding dan Pidana Jangka Pendek, 2023.

IqbaI Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, Bumi Aksara, Jakarta, 2008

Kemenkumham RI, Naskah Akademik KUHP, 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Bandung : Citra Aditya Bhakti, 2013

Moeljatno,2002. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Muhammad Qaedi Rifqi Nuranda, Peran Kerja Sosial Dalam Pemasyarakatan Untuk Mengatasi Masalah Overcapacitypenjara Pasca-Pemberlakuan Kuhp Terbaru, Jurnal hukum dan konstitusi 2025

Muladi(1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Bandung: Alumni.

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 adalah dasar hukum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menangani tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, cetakan ke-11 Jakarta:Kencana

Rafiyah Imas Utari, Dewi Indriyani, Fitria Nita, “Gambaran Tingkat Kecemasan Pada Warga Binaan Wanita Menjelang Bebas Di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas Ii a Bandung,” Students E-Journal66, no. 4 (2012)

Roeslan Saleh, Studi tentang Perbuatan Pidana, Jakarta, Aksara Baru 1983.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.2008.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Tongat. Pidana Kerja Sosial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2001.

Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

United Nations. (1990). United Nations Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures (Tokyo Rules).

UNODC, Handbook of Probation, 2020

Vaya G. S. Monginsidi, “Perintah Jabatan Yang Diberikan Oleh Penguasa Yang Berwenang Sebagai Alasan Pembenar Menurut Pasal 51 Ayat (1) Kuhp Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 181 K/Kr/1959),” Lex Crimen7, no. 2 (2018)

Published

2025-12-01

How to Cite

Sugiarto, E. (2025). The Effectiveness of The Alternative Punishment System in The New KUHP on Reducing Prison Overcrowding. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 3(2), 380–387. https://doi.org/10.38035/sijal.v3i2.331