Legal Protection for Victims of Sexual Violence in the Military Environment Through the Military Justice System

Authors

  • Satur Pradana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia
  • Rr. Dijan Widijowati Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/sijal.v3i1.276

Keywords:

Sexual Violence, Military Law, Victim Protection, Military Justice

Abstract

This study examines the reporting mechanism and legal protection for TNI members who are victims of sexual violence in the military environment, and evaluates the extent to which military law has been responsive and accommodating to the case of Lieutenant AAP against seven private soldiers. Using normative legal research methods with a statutory, case, and conceptual approach, as well as descriptive qualitative data analysis, this study found that TNI members who are victims of sexual violence have several reporting channels, namely to their direct superiors/unit commanders, Provost/Military Police (POM), and the Internal Supervisory Agency (TNI Inspectorate/Forces). In terms of legal protection, Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence (UU TPKS) and the Military Criminal Code (KUHPM) are the main comprehensive legal umbrellas. The KUHPM, both directly and through references to the general Criminal Code, provides a strong criminal basis. This study concludes that military law in Indonesia is fundamentally quite responsive and accommodating to handling sexual violence, in terms of the completeness of its regulatory instruments. There are multiple sanctions from the Criminal Code, the Military Disciplinary Law, and the Soldier's Code of Ethics.

References

Andrisman, T. (2009). Hukum pidana. Universitas Lampung.

Armia, M. S. (2022). Penentuan metode & pendekatan penelitian hukum. LKKI.

Chazawi, A. (2010). Pelajaran hukum pidana, bagian 1: Stelsel pidana, teori-teori pemidanaan & batas berlakunya hukum pidana. Raja Grafindo Persada.

Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia (Edisi khusus cetakan pertama). Peradaban.

Hartanto. (2019). Memahami hukum pidana. Lintang Pustaka Utama.

Ibrahim, J. (2019). Teori, metode dan penelitian hukum normatif. Bayumedia.

Kurnia Indriyanti Purnama Sari, dkk. (2022). Kekerasan seksual. CV Media Sains Indonesia.

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bhakti.

Wahid, A., & Irfan, M. (2001). Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual (Advokasi atas hak asasi perempuan). Refika Aditama.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.

Surat Telegram Pangkoosud I Nomor T/4019/2024 tentang Penekanan Kembali Pencegahan Tindak Pidana Penganiayaan, Asusila, Judi, Penyalahgunaan Narkoba, dan LGBT.

Telegram Panglima TNI Nomor ST/248/2023 tentang Pemberian Kepastian Hukum dalam Pembinaan Personel.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ain, N. (2022). Analisis diagnostik fenomena kekerasan seksual di sekolah. Jurnal Pendidikan Dasar dan Keguruan, 7(2).

Aziz, N. A., & Simangunsong, F. (n.d.). Ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana pelanggaran penyimpangan seksual yang dilakukan oleh oknum militer. Jurnal Yustitia Faculty of Law Universitas Wiralodra.

Febriandini, W. P. (2021). Keterbuktian tindak pidana insubordinasi yang dilakukan anggota militer sesuai dengan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jurnal Verstek, 9(2).

Maulana, R. F. (2025). Analisis yuridis pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 4(1).

Mirozul, A. (2024). Peran Ankum dalam pemberian sanksi pelanggaran disiplin militer dari perspektif keadilan dan pembinaan prajurit. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(4).

Pramudita, S. S., & Triadi, I. (2023). Penerapan sanksi atas pelanggaran hukum disiplin militer dalam sistem peradilan militer. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 1(5).

Samekto, F. A. (2019). Menelusuri akar pemikiran Hans Kelsen tentang Stufenbeautheorie dalam pendekatan normatif-filosofis. Jurnal Hukum Progresif, 7(1).

Simanjuntak, D. N. R. (2024). Kontribusi dan peran polisi militer dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia. JRP: Jurnal Relasi Publik, 2(3).

Sirait, N. M. G. (2024). Proses penegakan disiplin dan penyelesaian sengketa di lingkungan militer (Tindak disiplin dalam kegiatan militer). Media Hukum Indonesia, 2(4).

Sudarto. (2021). Peranan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmiah Metadata.

Hukum Online. (2025, Mei 20). 9 asas hukum acara pidana dalam KUHAP. https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-hukum-acara-pidana-lt6503bfdd1de92/

Hukum Online. (2025, Mei 24). Teori-teori perlindungan hukum menurut para ahli. https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli-lt63366cd94dcbc/

Infohukum. (2025, Mei 24). Apa itu hukum pidana militer? https://fahum.umsu.ac.id/info/hukum-pidana-militer/

Kompasiana. (2025, Mei 24). Pukulan telak, terkait kasus pelecehan dan kekerasan seksual di tubuh TNI. https://www.kompasiana.com/desisommaliagustina2060/65111af0ae1f0767a57feb82/pelecehan-dan-kekerasan-seksual-di-tubuh-tni?page=2&page_images=2

Wahyuni, W. (2025, Juli 1). Alasan pemberat dan peringan hukuman. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/alasan-pemberat-dan-peringan-hukuman-lt6336fcee5e19f/

Wikipedia. (2025, Juli 1). Inspektorat Jenderal Angkatan Darat. https://id.wikipedia.org/wiki/Inspektorat_Jenderal_Angkatan_Darat

Published

2025-08-22

How to Cite

Pradana, S., & Widijowati, R. D. (2025). Legal Protection for Victims of Sexual Violence in the Military Environment Through the Military Justice System. Siber International Journal of Advanced Law (SIJAL), 3(1), 225–236. https://doi.org/10.38035/sijal.v3i1.276